Nawacitanews2.com, Serang-Sangsi pidana siap menjerat masyarakat yang nekat melawan petugas penyekatan selama larangan mudik Idul Fitri 2021.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto SH MH MBA, saat meninjau Pos Pam di Pelabuhan Merak. Kamis, (06/05/2021).
Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya, kata Rudy Heriyanto.
“Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran covid-19,” kata Rudy Heriyanto.
Larangan mudik resmi diberlakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang, namun Ia memastikan distribusi kebutuhan sembako hingga logistik, dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya bisa berjalan lancar, jelas Rudy Heriyanto.
“Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyebrang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten,” lanjut Rudy Heriyanto.
Sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik, diklaim Kapolda sudah di awasi penuh.
Terakhir, Rudy Heriyanto meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik, guna bersama-sama mencegah penyebaran virus covid-19 seperti di India, pungkas Rudy Heriyanto.
Dan sebelum tiba di Pelabuhan Merak, Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto SH MH MBA juga mengecek pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem Bawah dan di depan Pelabuhan Merak.
(SUHARTONO)
Sumber: Bidhumas Polda Banten